Halo !
Kita disini akan membahas sekilas tentang Watermarking

Mengutip arti “Watermark” dari KBBI yang berbunyi sebagai berikut :
“tanda dalam kertas (misalnya pada manuskrip, uang kertas) yang hanya tampak samar-samar jika kena sinar”.
Untuk Watermarking Digital sendiri dapat kita artikan sebagai tanda dalam kertas/gambar yang diproses dengan menggunakan suatu algoritma atau code didalam komputer.
Di internet sendiri terdapat jutaan gambar yang bisa dicopy dan paste dengan mudahnya, sehingga dapat mengakibatkan krisis hak cipta. Maka dari itu perlu dilakukan Watermarking untuk memberi tanda kepada gambar bahwa hak milik dari gambar tersebut adalah milik seseorang.
Nah… yang akan kita bahas pada tulisan kali ini adalah bagaimana cara memberikan watermark digital kepada sebuah gambar.